Izin Pengelolaan dan Pengumpul Sarang Burung Walet
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
- Peraturan Daerah Kab.Tanah Bumbu Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 08 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perizinan
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotocopy Izin Gangguan /HO
- Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotocopy Tanda Lunas PBB
- Rekomendasi Penggunaan Kawasan dari Bappeda Tanah Bumbu
- Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri, kanan, depan dan belakang lokasi/tempat kegiatan usaha yang dimohon (dalam radius 100 m) yang diketahui RT, Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL);
- Pernyataan Kesediaan memberikan Coorporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan tanggung jawab pengusaha terhadap masyarakat sekitar lingkungan usahanya dengan radius 100 meter
- Surat Kesepakatan tentang besaran dana yang diberikan oleh pengusaha kepada masyarakat sekitar lingkungan usaha waletnya
- Surat pernyataan untuk memperindah estetika bangunan sarang burung walet.
- Pemohon yang ingin mengurus perpanjangan izin, dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin habis.