Surat Izin Pengobat Tradisional
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/ Menkes/SK/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobat Tradisional
- Peraturan Daerah Kab.Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perizinan
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan calon Pemilik Izin dengan dibubuhi Materai 6.000
- Surat Pernyataan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku pakai materai 6.000
- Surat Rekomendasi Puskesmas Tempat Kedudukan
- Surat Keterangan Kepala Desa /Lurah tempat melakukan Pengobatan Tradisional
- Fotocopy KTP Pemohon
- Denah Ruang Tempat Praktek
- Denah Lokasi Tempat Praktek
- Pas Photo 4 X 6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopy Ijazah /sertifikat pengobat tradisional
- Biodata Pengobat Tradisional (Format sudah tersedia)
- Daftar Peralatan, Ramuan atau obat-obatan yang digunakan
- Rekomendasi dari Assosiasi /organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
- Rekomendasi dari Kejaksaan (Supranatural) atau Depag (Agama)
Bagi Pemohon yang ingin mengurus perpanjangan izin, dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin habis.