Izin Usaha Kepariwisataan
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kab.Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2015 tentang Perizinan
Persyaratan Pelayanan
- Mengisi Surat Permohonan
- Surat Pernyataan untuk melengkapi kekurangan persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy IMB, SITU, HO
- Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan Tanbu
- Pas Photo 3 X 4 Cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Rekomendasi UKL-UPL atau Amdal
- Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan